Etika Profesi - Pertemuan Pertama



ETIKA PROFESI


Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.


Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat , dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.


Etika

Secara bahasa,Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Secara umum, etika adalah suatu aturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman seseorang dalam bertingkah laku. Penggunaan norma ini sangat berkaitan dengan sifat baik dan sifat buruk yang terdapat di masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.

  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nila imengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.

Unsur - unsur pokok dalam dalam Etika

Dalam hal berfikir etis perlu ada 4 hal yang perlu kita perhatikan yakni :

  1. Nilai
  2. Norma
  3. Situasi
  4. Objek

Nilai-nilai etika harus diletakkan sebagai landasan atau dasar pertimbangan dalam setiap tingkah laku manusia termasuk kegiatan dibidang keilmuan.

Prinsip Etika

  1. Prinsip Keindahan, etika manusia berkaitan dengan nilai-nilai keindahan
  2. Prinsip Persamaan, hakekat manusia menghendaki adanya persamaan antara manusia satu dengan yang lain.
  3. Prinsip Kebaikan, segala sesuatu yang menimbulkan pujian. Manusia kebaikan tatanan sosial, ilmu pengetahuan, agama dll
  4. Prinsip Keadilan, adanya kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.
  5. Prinsip Kebebasan, menginginkan keleluasaan bertindak berdasarkan pilihan.
  6. Prinsip Kebenaran, segala sesuatu harus dapat dibuktikan kebenarannya.

Macam - Macam Etika

Dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :

1. Etika Deskriptif

Etika Deskriptif merupakan jenis etika yang berupaya melihat sikap dan perilaku manusia serta apa yang ia kejar dalam kehidupan ini sebagai hal yang memiliki nilai. Upaya melihat sikap dan perilaku tersebut dilakukan dengan kritis dan rasional. Etika jenis ini menjadikan fakta sebagai suatu dasar untuk pengambilan keputusan mengenai sikap dan perilaku yang hendak diambil.

2. Etika Normatif

Etika Normatif adalah jenis etika yang berupaya menetapkan beragam sikap dan perilaku ideal yang semestinya dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupan ini.  Etika jenis ini memberikan penilaian dan juga memberikan norma sebagai kerangka dan dasar perilaku manusia yang hendak diputuskan.

Selain pembagian etika di atas, secara umum etika juga masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika umum dan etika khusus. Berikut penjelasannya.

1. Etika Umum

Etika jenis ini berhubungan dengan keadaan dasar tentang tindakan manusia secara etis. Selain itu, juga berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil suatu keputusan etis tersebut dan juga teori-teori dalam etika serta prinsip moral dasar yang dijadikan pegangan oleh manusia dalam berbuat. Sehingga, adanya etika di sini menjadi tolak ukur atas baik buruknya suatu tindakan.

2. Etika Khusus

Sedangkan untuk etika khusus di sini merupakan suatu penerapan dari prinsip moral di dalam kehidupan manusia secara khusus. Misalnya, bagaimana seseorang mengambil suatu keputusan dan bertindak dalam kehidupannya. Selain itu juga menentukan kegiatan khusus yang mesti dilakukan dengan prinsip moral dasar yang ada.

Etika khusus di atas kemudian masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial. Berikut penjelasannya.

  • Etika Individual merupakan etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap dari    manusia terhadap diri mereka sendiri.
  • Etika Sosial merupakan etika yang berhubungan dengan kewajiban, sikap dan juga perilaku manusia sebagai umat manusia.

Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Profesi Profesional

“Bekerjalah dengan cinta…

Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, Lebih baik engkau meninggalkannya..

Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”

( Kahlil Gibran )


Adapun nilai nilai moral profesi menurut Franz Magnis Suseno yaitu:

  1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
  2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
  3. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi

Ciri – ciri Moral Frofesi :

  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat-syarat pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi antara lain:

  1. Melibatkan kegiatan intelektual.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  2. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
  3. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  4. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  5. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
  7. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
  8. Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
  9. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
  10. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
  11. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi

Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.

Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

Etika Profesi

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia (IKI) terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi ini, kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Menurut UU No. 8 (Pokok Pokok Kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu.

Prinsip Dalam Etika Profesi

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut.

2. Prinsip  Kepentingan Publik

Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak dan orang-orang yang memakai jasanya bukan hanya kepentingan pribadi. Untuk kepentingan masyarakat seorang anggota yang professional harus memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dalam tugas-tugasnya.

3. Prinsip Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dalam menjunjung tinggi integritas tersebut harus dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, menerima kesalahan ketidak sengajaan, mampu mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakan dan tidak merugikan pemakai jasanya.

4. Prinsip Obyektivitas

Objektivitas mengharuskan seorang yang professional dapat bersikap jujur, adil, tidak berprasangka, tidak bias dan tidak memihak serta tidak berbenturan dan berada dibawah tekanan dari pihak lain.

5. Prinsip  Kompetensi dan Kehati-hatian

Profesional Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. Seorang anggota yang professional harus berkerja dengan kompeten guna memenuhi tanggung jawab tugasnya dan menjalankan kewajibannya terhadap public.

6. Prinsip Kerahasiaan

Setiap anggota harus menjaga kerahasiaan dan menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan dan menjalankan jasa profesionalnya.

7. Prinsip Perilaku Profesional

Setiap anggota sudah jelas harus menjalankan profesinya dengan sikap profesionalisme, sikap itu harus dijunjung tinggi karena sangat bersangkutan dengan nama baik KAP, profesi sejenis dan nama baik dirinya sendiri.

8. Prinsip Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic, Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication



Sumber :

https://umtcyberlaw.blogspot.com/2019/05/pertemuan-pertama-etika-profesi.htmlhttp://mj100.ilearning.me/2014/03/21/pertemuan-1/http://alamona77.blogspot.com/p/etika-profesi-dalam-teknologi-informasi.htmlhttps://jagad.id/definisi-etika/http://etikatugas.blogspot.com/2012/05/profesi-profesional-dan-profesionalisme.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika Profesi - Pertemuan KeTiga