Etika Profesi - Pertemuan KeTiga

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA ( KKNI )



Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi.



Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sering menjadi topik hangat akhir-akhir ini, karena dalam peningkatan mutu pendidikan, KKNI seringkali menjadi rujukan utama.

Menanggapi berbagai permasalahan dan tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh Indonesia di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan tesebut maka pada akhir Tahun 2009 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi KEMENDIKBUD, melalui kegiatan yang dikembangkan di dalam lingkungan Direktorat  Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA), mengambil inisiatif  yang sejalan dengan gagasan Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Kepelatihan, KEMENNAKERTRANS untuk mengembangkan kerangka kualifikasi di tingkat nasional yang kemudian diberi nama Kerangka Kualifikasi Nasional  Indonesia atau disingkat dengan KKNI.

KKNI merupakan sistem yang berdiri sendiri dan merupakan jembatan  antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal, informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

KKNI diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Namun, KKNI ini juga sering muncul dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri, seperti halnya dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Bab I Pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa:

'' Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. ''

Prinsip dan Implementasi KKNI

Prinsip dasar yang dikembangkan dalam KKNI adalah menilai unjuk kerja seseorang dalam aspek-aspek keilmuan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang telah dilampauinya, yang setara dengan deskriptor kualifikasi untuk suatu jenjang tertentu. Terkait dengan proses pendidikan, capaian pembelajaran merupakan hasil akhir atau akumulasi proses peningkatan keilmuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, informal atau nonformal. Dalam arti yang lebih luas, capaian pembelajaran juga diartikan sebagai hasil akhir dari suatu proses peningkatan kompetensi atau karir seseorang selama bekerja. Pinsip dasar ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam mengembangkan kerangka kualifikasi masing-masing. 

Sebagai sebuah kebijakan yang memiliki implikasi luas di masyarakat, KKNI harus dikembangkan dengan teliti, disertai dengan tahapan-tahapan yang jelas dan mendorong keikutsertaan semua pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehingga hasil-hasil yang dicapai merupakan kesepakatan bersama.
Implementasi KKNI diharapkan dapat:
  • meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan nasional;
  • meningkatkan pengakuan masyarakat internasional terhadap hasil pendidikan dan pelatihan nasional;
  • meningkatkan pengakuan terhadap hasil pendidikan nonformal dan informal oleh sistem pendidikan formal; serta
  • meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kualitas dan relevansi tenaga kerja yang dihasilkan oleh sistem pendidikan dan pelatihan nasional.

Peran KKNI

Secara umum KKNI diharapkan dapat melahirkan suatu sistem penyetaraan kualifikasi ketenaga kerjaan di Indonesia dan memiliki peran sebagai berikut :
  • KKNI harus mampu secara komprehensif dan berkeadilan menampung kebutuhan semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan serta memperoleh kepercayaan masyarakat luas.
  • KKNI diharapkan memiliki jumlah jenjang dan deskripsi kualifikasi yang jelas dan terukur serta secara transparan dapat dipahami oleh pihak penghasil dan pengguna tenaga kerja baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
  • KKNI yang akan dikembangkan harus bersifat lentur (flexible) sehingga dapat mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan keilmuan, keahian dan keterampilan di tempat kerja serta selalu dapat diperbaharui secara berkelanjutan. Sifat lentur yang dimiliki KKNI harus dapat pula memberikan peluang seluas-luasnya bagi seseorang untuk mencapai jenjang kualifikasi yang sesuai melalui berbagai jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja termasuk perpindahan dari satu jalur ke jalur kualifikasi yang lain.
  • KKNI hendaknya menjadi salah satu pendorong program-program peningkatan mutu baik dari pihak penghasil maupun pengguna tenaga kerja sehingga kesadaran terhadap peningkatan mutu sumber daya manusia dapat diwujudkan secara nasional.
  • KKNI harus mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu yang memiliki fungsi pemantauan (monitoring) dan pengkajian (assessment) terhadap badan atau lembaga yang terkait dengan proses-proses penyetaraan capaian pembelajaran dengan jenjang kualifikasi yang sesuai.
  • KKNI harus secara akuntabel dapat memberikan peluang pergerakan tenaga kerja dari Indonesia ke negara lain atau sebaliknya.
  • KKNI harus dapat menjadi panduan bagi para pencari kerja yang baru maupun lama dalam upaya meningkatkan taraf hidup atau karir ditempat kerja masing-masing.
  • KKNI diharapkan dapat menguatkan integrasi dan koordinasi badan atau lembaga penjaminan atau peningkatan mutu yang telah ada, seperti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Akreditasi Nasional (BAN), Badan Nasional Sertifikasi Pekerja (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan lain-lain.
  • KKNI diharapkan mencakup sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sedemikian sehingga dapat menjamin terjadinya fleksibilitas pengembangan karir atau peningkatan jenjang kualifikasi. 

Jenjang Kualifikasi pada KKNI

KKNI mempunyai 9 level, mulai dari level 1 (pendidikan dasar) hingga level 9 (Strata 3 / S-3). Tiap level harus benar-benar sesuai dengan levelnya, dalam arti tidak boleh level 6 (S-2) merasakan level 8 (S-2). Dalam kata lain, tidak diperbolehkan S-1 berasa S-2 dan sebagainya. Adapun keterangan tiap levelnya adalah sebagai berikut:


Hubungan KKNI dengan Etika Profesi

Hubungannya adalah system kurikulum yang mengacu pada standar atau kerangka kompetensi atau kualifikasi yang bersifat Nasional. Artinya kualifikasi yang merata untuk seluruh Indonesia. Sistem KKNI diberlakukan di Perguruan Tinggi baik yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, maupun Politeknik. Di Perguruan Tinggi seperti ini diterapkan kurikulum yang berbasis KKNI.

Kaitan Kurikulum dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti 2015)

SN Dikti 2015 yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengatur seluruh aspek dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dimana salah satu aspek terpentingnya adalah dalam pengembangn kurikulum. Seluruh jenis institusi pendidikan tinggi termasuk institusi penyelenggara pendidikan profesi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan tersebut. Pengembangan kurikulum pendidikan profesi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) ) meliputi : 
  1. standar kompetensi
  2. standar isi pembelajaran;
  3. standar proses pembelajaran;
  4. standar penilaian pembelajaran; 
  5. standar dosen dan tenaga kependidikan; 
  6. standar sarana dan prasarana pembelajaran; 
  7. standar pengelolaan pembelajaran; 
  8. standar pembiayaan pembelajaran. Standar Kompetensi Lulusan dalam SN Dikti selanjutnya disebut sebagai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Capaian pembelajaran lulusan pendidikan profesi dirumuskan berdasarkan SNDikti dan diskriptor KKNI sesuai dengan jenjang program studi nya. CPL terdiri dari ranah sikap dan ketrampilan umum yang mengacu pada SN-Dikti, sedangkan ranah ketrampilan khusus dan pengetahuan mengacu pada diskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Ayat 3. 

Merujuk pada Pasal 5 Ayat 2 dan Bagaian Tiga tentang Standar Isi Pembelajaran, kurikulum pendidikan profesi harus mampu menciptakan suasana belajar bagi mahasiswa untuk menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

Karena pendidikan profesi adalah pendidikan yang berkelanjutan dari S1, maka perlu diperhatikan hubungan antara jumlah pekerjaan dan peserta lulusan. Jumlah pekerjaan yang perlu diperhatikan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kapasitas institusi untuk menghasilakandipelrukan berdasarkan perhitungan antara kemampuan fasilitas, jumlah pendidik (perbandingan antara mahasiswa sebaiknya lebih kecil dari S1- (misalnya satu dosen untuk 6 mahasiswa), metode pengajaran, metode evaluasi (harus dievaluasi oleh dosen dari kalangan professional), tempat praktek (tempat praktek, studio maupun kelas).

Kualitas profesi ditentukan berdasarakan tiga faktor yaitu: 1) standard yang berlaku profesi di luar negeri, 2) standard yang diakui oleh keprofesian dan 3) standard yangdibentuk oleh LAM (yang terdiri dari unsur BAN, Keprofesian, masyarakat). Salah satu persyaratan yang terpenting dalam menetukan profesi yaitu diperlukan pemberian pembelajaran kode etik keprofesian yang berlaku sesuai dengan karakter profesinya.

Secara umum, penyelenggaraan pendidikan profesi setidaknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggara program studi harus memperhatikan :
  • Perencanaan dan pendayagunaan lulusan
  • Rasio dosen terhadap mahasiswa
  • Keseimbangan antara kebutuhan dunia industri/masyarakat dan dinamika kesempatankerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • keseimbangan antara kemampuan produksi (Prodi Profesi) dan sumber daya yang tersedia
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Kompetensi lulusan harus terstandar baik secara nasional, regional maupun internasional
  • Kuota nasional
2. Calon mahasiswa profesi
  • Lulusan sarjana atau lulusan sarjana terapan (S1/D4).
  • Dan persyaratan lain sesuai dengan jenis profesi
3. Proses
  • Institusi wajib menyiapkan wahana pembelajaran profesi yang sesuai dengan CP yang diharapkan
  • Masa studi paling lama 3 tahun, dengan beban belajar paling sedikit 24 SKS (SN DIKTI Pasal 16, Ayat 1, Huruf e).
  • Program profesi merupakan program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah
  • dari program sarjana atau program D-IV/sarjana terapan (SN DIKTI Pasal 16, Ayat 2).
4. Dosen
  • Berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun (SN DIKTI Pasal 27, Ayat 10), atau
  • Bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun setara dengan jenjang 8 KKNI (SN DIKTI Pasal 27, Ayat 11).
5. Lulusan
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (SN DIKTI Pasal 25, Ayat 3)
  • Lulus dari program profesi wajib mengikuti uji kompetensi secara nasional, yang dilaksanakan oleh kemenristekdikti dan Organisasi profesi
  • Mendapat sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama
  • dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang
  • bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai
  • dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciri - Ciri Seseorang Yang Profesional Di Bidang Teknik Secara Umum

  1. Yang pertama, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
  2. Yang kedua, memiliki kode etik.
  3. Yang ketiga, memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
  4. Yang keempat, memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
  5. Yang kelima, memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
  6. Yang keenam, menjadi anggota organisasi dari profesinya

Ciri - Ciri Seseorang Yang Profesional Di Bidang Teknik Informatika

Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
  1. Keterampilan Pendukung Solusi IT Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux) Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server. Menghubungkan Perangkat Keras Programming.
  2. Keterampilan Pengguna IT Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras.
  • Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network Administer Perangkat Keras.
  • Administer dan Mengelola Network Security.
  • Administer dan Mengelola Database.
  • Mengelola Network Security.
  • Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia.
   3. Pengetahuan di Bidang IT
  • Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur computer.
  • Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya Bisnis Internet.
  • Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.
Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh Seorang profesionalisme yang berprofesi di bidang ITdiantaranya :
  • Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  • Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  • Mampu bekerjasama didalam organisasi
  • Menguasai ilmu dibidangnya
  • Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
  • Mengetahui dan mengimbangi perkembangan dibidang IT
  • Mempunyai ide atau solusi alternatif dari setiap permasalahan
  • Memiliki pengalaman dibidangnya
  • Mampu berkomunikasi dengan baik














Komentar